MOBERITA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya menyetujui untuk memblokir ponsel-ponsel yang berasal dari pasar gelap atau black market (BM) sesuai permintaan dari Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Namun, untuk mempersiapkan sosialisasi dan aturannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta waktu satu tahun untuk mempersiapkan.
penangkalan ponsel BM dengan cara memblokir international mobile equipment identity (IMEI) 'bodong' yang ada di perangkat telekomunikasi di pasar gelap, ucap Gatot S Dewa Broto, Jubir Kemenkominfo.
'Keberadaan IMEI ini belum tentu dipahami oleh sebagian besar pengguna layanan komunikasi dan mungkin sejauh ini yang diketahuinya hanya nomor telepon saja, maka sosialisasi intensif harus komprehensif,' tambah Gatot.
Menurut Gatot S Dewa Broto, koordinasi dengan Kementrian Perdagangan terkait regulasi masalah perangkat telekomunikasi sudah dilangsungkan cukup baik dengan tujuan untuk meminimalisasi adanya regulasi yang saling bertentangan. Namun, perihal tentang IMEI baru dilakukan sekarang.
Di Indonesia, perdangan ponsel BM sangat marak. Diperkirakan jumlahnya mencapai 50 juta unit atau sekitar 10-15 persen dari ponsel yang beredar. 'Jumlah perangkat telekomunikasi yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan pertokoan sekitar 500 juta,' ucap Gatot.
Bila pemblokiran tersebut jadi dilakukan, maka pengguna ponsel ilegal atau black market (BM) nantinya tidak bisa digunakan lagi untuk berkomunikasi atau menelepon. Masyarakat yang merasa menggunakan perangkat yang ilegal atau IMEI-nya termasuk yang unligitimated, tetap masih bisa menggunakan perangkat ponselnya hingga satu tahun ke depan.
0 komentar:
Post a Comment