SHUTTERSTOCK Ilustrasi
JAKARTA, http://tecnologia-marcom.blogspot.com/.com - Penggunaan perangkat telepon selular (ponsel) yang melonjak turut mendorong pertumbuhan impor produk tersebut ke dalam negeri. Di sisi lain, impor produk ilegal di pasar gelap makin memprihatinkan dan berpotensi merugikan pendapatan negara dari setoran pajak.
Atas dasar itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal memperketat impor produk telekomunikasi lewat revisi aturan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Koreksi beleid tersebut juga untuk mendukung pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 82/ 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo mengatakan, pengetatan impor peralatan telekomunikasi itu dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 29/ 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Kaji ulang aturan tersebut untuk menjamin keamanan pengguna, sekaligus menekan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air. Dalam aturan baru, impor produk ponsel harus melewati proses sertifikasi yang ketat.
Dalam aturan lama, perseorangan masih diperbolehkan melakukan impor produk telekomunikasi. Tapi, dalam aturan baru nanti, hanya perusahaan importir dan vendor atau perusahaan perangkat telekomunikasi yang bisa melakukan impor.
'Untuk pribadi atau perorangan sudah tidak bisa lagi,' tandas Gatot, akhir pekan lalu.
Poin penting lainnya adalah ketentuan mobile equipment identity (IMEI) atau nomor unik di setiap ponsel. Setiap ponsel seharusnya hanya memiliki satu IMEI. Tapi nyatanya, lanjut Gatot, hanya di Indonesia saja IMEI bisa digandakan dengan bebas. Sehingga, satu IMEI bisa untuk ribuan produk.
Hal senada diutarakan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Sigit Puspito Wigati. Menurutnya, di luar negeri, nomor IMEI hanya dipakai untuk satu perangkat ponsel. 'Hanya di Indonesia, satu nomor IMEI bisa digunakan mencapai 10.000 perangkat ponsel,' ungkapnya.
?Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Importir Telepon Genggam (Aspiteg), Ali Cendrawan, mendukung langkah pemerintah memperketat sertifikasi impor ponsel. 'Kebijakan pengetatan satu IMEI untuk satu perangkat ponsel bisa mencegah duplikasi yang menguntungkan pihak tertentu,' ujarnya.
Ali juga menilai, larangan orang pribadi mengimpor produk telekomunikasi cukup baik untuk mendukung penertiban perdagangan ponsel di dalam negeri. 'Ini bagus agar tidak mengacaukan perdagangan ponsel seperti sekarang,' jelasnya. Namun, Aspiteg mengingatkan Kemkominfo untuk melibatkan pihak terkait dalam merumuskan aturan baru itu. (Arif Wicaksono/ Kontan)
0 komentar:
Post a Comment